Portal Registrasi Sumber Daya merupakan layanan online pendataan Tenaga Kependidikan terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Tenaga Kependidikan yang telah diusulkan oleh Perguruan Tingginya, kalau sudah disetujui oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi akan mendapat nomer induk yang dikenal dengan NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan).
Nama jenis tenaga kependidikan (23 jenis) berdasarkan Permenristekdikti No. 49 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Untuk masing-masing jenis tenaga kependidikan ada jenjang karirnya dan juga mempunyai instansi pembina (Kementerian/Lembaga) masing-masing. Sedangkan untuk memperoleh jenjang karir (jabatan fungsional tertentu) bisa dengan mengumpulkan angka kredit, yang ketentuannya dapat dilihat di website (laman).
Namun demikian, tidak setiap perguruan memiliki semua jenis tenaga kependidikan di atas. Untuk itu setiap perguruan tinggi tidak harus memaksakan tenaga kependidikannya diberikan NITK, jika tidak memungkinkan digolongkan dalam jenis tenaga kependidikan di atas. Kalau tenaga kependidikan yang diusulkan NITK belum mempunyai jenjang jabatan fungsional dapat memilih (mengisi) "tenaga kependidikan". Ini artinya tenaga kependidikan dimaksud sehari2 sudah melaksanakan kegiatan sesuai jenis tenaga kependidikan dimaksud, tetapi mereka hanya belum mempunyai jenjang jabatan fungsional saja.
Paparan sosialisasi registrasi tendik (NITK)
Unduh :
https://drive.google.com/drive/folders/1HcZr1g2XA8H-n33t87mG-FaMGNjchdUl?usp=sharing//
Menampilkan 1 s.d 2 dari total 2 data
Portal Registrasi Sumber Daya merupakan layanan online pendataan Tenaga Kependidikan terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.